SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN
LAYANAN INTERNET
PT.EXCELCOMINDO PRATAMA, Tbk
I. Pendahuluan :
- PT.Excelcomindo Pratama, Tbk (“XL”) adalah Peusahaan yang bergerak dalam bidang Produk dan Jasa Telekomunikasi.
- Bahwa XL telah mendapatkan ijin untuk masing-masing produk dan/atau jasa berdasarkan:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.158 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular,
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.159 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup,
- Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 235/DIRJEN/2000 tanggal 1 Desember 2000 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Internet jo. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 114/DIRJEN/2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Perubahan dan Tambahan Izin Penyelenggara Jasa Internet atas nama PT Excelcomindo Pratama,
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 207/DIRJEN/2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, dan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 17/DIRJEN/2005 tanggal 16 Feb 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet;
- Persyaratan Berlangganan adalah ketentuan dan syarat-syarat yang wajib dipatuhi oleh Pelanggan maupun XL sehubungan dengan penyediaan Produk dan/ atau Jasa Telekomunikasi XL berdasarkan permohonan berlangganan yang telah disetujui oleh Para Pihak.
- Produk dan/atau Jasa Telekomunikasi XL adalah produk-produk dan/atau jasa-jasa yang disediakan dan diberikan oleh XL kepada Pelanggan dan sesuai kebutuhan Pelanggan sebagaimana disepakati oleh Para Pihak baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sepanjang tersedianya jaringan XL.
- Jaringan XL adalah jaringan telekomunikasi XL di Indonesia dengan wilayah jelajah nasional dan internasional.
- Jasa Internet XL adalah produk dan atau jasa XL yang menggunakan teknologi wireless 3G HSDPA beserta turunannya
- Pelanggan adalah Orang, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan dan/atau jasa XL berdasarkan Persyaratan Berlangganan
II. Syarat dan Ketentuan berlangganan Jasa Internet XL
- 1. Untuk pendaftaran berlangganan Jasa Internet XL, Pelanggan diwajibkan memberikan informasi identitas sebenarnya.
- Persyaratan Berlangganan ini bisa berlaku bagi perorangan, badan hukum, Instansi pemerintah dan harus disetujui oleh orang yang bersangkutan atau orang yang mewakili secara sah.
- Pelanggan menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan kepada XL adalah benar, jika seluruh persyaratan belum dilengkapi oleh Pelanggan, XL berhak menangguhkan Aktifasi atau melakukan Deaktifasi sampai seluruh persyaratan dipenuhi oleh Pelanggan.
- Perubahan data yang dilakukan oleh Pelanggan wajib melampirkan dokumen yang diperlukan terkait dengan perubahan data tersebut dan akan berlaku setelah perubahan data tersebut disetujui oleh XL.
- Pemakaian jasa telekomunikasi di jaringan XL akan dicatat oleh XL;
- Apabila terjadi perbedaan data pemakaian jasa telekomunikasi antara XL dengan Pelanggan, maka XL dan Pelanggan secara bersama-sama menyepakati bahwa data pemakaian jasa telekomunikasi yang akurat adalah data pemakaian jasa telekomunikasi yang ada pada XL
- Pelanggan wajib menyediakan perangkat (hardware dan software) sendiri untuk dapat menggunakan layanan Jasa Internet XL. XL tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian perangkat yang mengakibatkan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan produk dan Jasa Internet XL dengan baik.
- XL tidak bertanggung jawab atas penggunaan Jasa Internet XL oleh Pelanggan dan apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang disebabkan alasan apapun maka penyalahgunaan tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan
- Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas account yang dimiliki walaupun penyalahgunaan account tersebut dilakukan oleh orang lain. Untuk layanan yang menggunakan Password, Pelanggan wajib menjaga kerahasiaan password-nya dengan baik, tidak boleh diberikan kepada orang lain. Pelanggan menyadari bahwa Password ini harus diganti secara berkala.
- XL tidak bertanggung jawab atas penggunaan User ID dan Password Jasa Internet XL oleh Pelanggan dan bila terjadi penyalahgunaan password oleh pihak ketiga maka segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggung jawab Pelanggan
- Berdasarkan permintaan tertulis Pelanggan, apabila terjadi penyalahgunaan password oleh pihak ketiga, maka XL berhak untuk melakukan pemblokiran atas password dan Pelanggan dapat mengajukan password baru
- XL tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran, kerahasiaan dari dokumen yang dikirimkan oleh Pelanggan melalui Jasa Internet XL.
- XL tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian pelanggan dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Jasa Internet XL.
- Pelanggan dilarang menggunakan akses Jasa Internet XL untuk kegiatan yang melanggar hukum, yang termasuk namun tidak terbatas pada pencurian ID, pemalsuan kartu kredit, pemalsuan kartu indentitas, mengganggu privacy orang lain, ancaman, terorisme, pornografi, dan lain lain;
- Pelanggan tidak diperbolehkan untuk melakukan hacking, cracking (mengakses komputer orang lain tanpa ijin) ataupun percobaan hacking/cracking, termasuk scaninning, sniffing, denial of service, flooding, mailbomb, dan lain sebagainya.
- Pelanggan tidak diperbolehkan untuk mengirim spam. Spam adalah email yang tidak dikehendaki oleh penerima (termasuk namun tidak terbatas pada iklan), baik pengiriman kesatu penerima ataupun ke banyak penerima;
- Penggunaan sarana Pelanggan lebih dari 1 (satu) perangkat atau sharing dengan perangkat lain tidak direkomendasikan, sehingga penggunaan Jasa Internet XL di lebih dari 1 (satu) perangkat menjadi tanggung jawab Pelanggan
- Pelanggan tidak berhak untuk mengalihkan, menjual kembali dan memindahtangankan fasilitas koneksi Jasa Internet XL dan fasilitas Jasa Internet XL kepada pihak lain.
- Apabila Pelanggan melanggar dan/atau melakukan mengalihkan, menjual kembali dan memindahtangankan fasilitas akses layanan Jasa Internet XL kepada pihak manapun, maka XL berhak untuk memutus layanan paket Jasa Internet XL sewaktu - waktu dan Pelanggan dapat dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap nomor yang dijual kembali.
- Guna menjaga kualitas layanan, XL berhak melakukan perbaikan network sewaktu waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Untuk menjaga kualitas layanan dan menghindari adanya ”abusive network”, XL berhak menerapkan Fair Usage Policy (FUP).
- Pelanggan dilarang untuk menggunakan hak kekayaan intelektual dari XL dalam Persyaratan Berlangganan ini , termasuk tetapi tidak terbatas pada merek dagang, nama atau logo pihak XL (baik yang belum dan/atau telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak pemilik merek dagang, nama maupun logo tersebut terlebih dahulu
III. Pembayaran
- Atas penggunaan layanan Jasa Internet XL, Pelanggan berkewajiban membayar segala biaya/tagihan yang dikenakan oleh XL dan biaya-biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang berlaku yang mungkin harus dibebankan oleh XL kepada Pelanggan.
- Sesuai dengan layanan yang digunakan pelanggan, XL akan mengirimkan tagihan penggunaan Jasa Internet XL ke alamat pelanggan setiap awal bulan, untuk penggunaan selama satu bulan sebelumnya
- Apabila Pelanggan tidak/belum menerima tagihan, Pelanggan harus segera memberitahukan/menanyakan kepada XL dan Pelanggan tetap berkewajiban untuk memenuhi pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
- Metode pembayaran dapat dipilih Pelanggan sesuai ketentuan yang ada.
- Apabila Pelanggan memutuskan keanggotaannya sebagai pelanggan Jasa Internet XL, Pelanggan harus membayar penuh dan melunasi kewajibannya terlebih dahulu menurut ketentuan dalam Persyaratan Berlangganan ini dan ketentuan dalam Persyaratan Berlangganan ini masih tetap masih terus berlaku hingga kewajiban Pelanggan kepada XL telah dipenuhi;
- Pajak yang timbul dari pelaksanaan berlangganan Jasa Internet XL akan ditanggung oleh Pelanggan dan dibayarkan melalui XL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan
IV. Pemblokiran Dan Deaktifasi
- XL berhak melakukan pemblokiran apabila terjadi hal sebagai berikut :
- Apabila pemakaian Internet oleh Pelanggan melanggar ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Apabila pelanggan tidak memenuhi persyaratan berlangganan Jasa Internet XL;
- Apabila ada indikasi penyalahgunaan layanan Jasa Internet XL;
- Pelanggan telah menyatakan untuk berhenti berlangganan Jasa Internet XL
- Pemblokiran dan pemutusan Jasa Internet XL, tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang terhutang sampai dengan tanggal pemutusan tersebut.
- Dalam hal pelanggan tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi tagihan sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka layanan Jasa Internet XL akan diblokir oleh XL.
- Apabila dalam tempo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemblokiran layanan Jasa Internet XL, pelanggan tetap tidak melakukan kewajiban pembayarannya, maka XL akan melakukan pemutusan Layanan Jasa Internet XL;
- Pelanggan dapat mengajukan permintaan berhenti berlangganan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada XL selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
V. Penyambungan Kembali
- Penyambungan Kembali Layanan Jasa Internet XL karena Pemutusan, akan dilakukan setelah Pelanggan melunasi Tunggakan;
- Penyambungan Kembali karena Pemutusan Permanen akan diperlakukan sebagai pemasangan baru;
VI. Pemutusan Persyaratan Berlangganan
- XL berhak memutuskan Persyaratan Berlangganan ini secara seketika atau memutuskan pelayanan kepada Pelanggan setiap saat apabila terjadi hal hal sebagai berikut :
- Ada biaya – biaya atau tunggakan yang belum dibayar;
- Pelangggan melakukan pelanggaran terhadap Persyaratan Berlangganan;
- Pelanggan dinyatakan oleh undang - undang atau pengadilan yang berwenang sebagai dalam keadaan Pailit atau bangkrut;
- Ada informasi yang diberikan Pelanggan tidak benar atau dibuat keliru;
- Apabila ada indikasi atas penyalahgunaan atas layanan Jasa Internet XL;
- Pelangan dan XL sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia, dimana untuk pemutusan Persyaratan Berlangganan ini tidak diperlukan putusan Pengadilan;
- Jika Persyaratan Berlangganan ini dihentikan oleh salah satu sebab di atas, seluruh jumlah yang terhutang oleh Pelanggan akan dibayar seketika dan sekaligus baik oleh Pelanggan ataupun para penggantinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
VII. Keadaan Memaksa (Force majeure)
- Keadaan Memaksa adalah keadaan yang kejadian yang luar biasa yang menyebabkan pelayanan XL tidak dapat dilakukan yang mana kejadian tersebut berada di luar kontrol XL, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- Bencana alam, seperti, Banjir, Kecelakaan, gempa bumi, badai;
- Perang huru hara;
- Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga XL tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada Pelanggan;
- Dalam hal Keadaan Memaksa terjadi, XL dibebaskan dari tanggung jawabnya kepada Pelanggan.
VIII. Lain Lain
- XL tidak bertanggung jawab atas klaim mengenai penggunaan layanan Jasa Internet atau pelayanannya atau infrastruktur perangkat internet atau infrastruktur lainnya atau peralatan lainnya yang berkenaan dengan jasa yang diberikan atas cidera fisik, penyakit, resiko kesehatan atau kerusakan - kerusakan lainnya yang menimpa Pelanggan atau orang lain.
- Persyaratan Berlangganan ini meliputi dokumen-dokumen lainnya dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Persyaratan Berlangganan ini.
- XL berhak memberikan informasi tentang pelanggan, apabila diminta oleh Polisi atau Badan Hukum lainnya yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Apabila Ketentuan ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah yang berbahasa Indonesia
- XL berhak merubah sewaktu waktu ketentuan Jasa Internet XL, perubahan mana selalu diumumkan pada situs www.xl.co.id
- Persyaratan Berlangganan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan ketentuan ketentuan dari Persyaratan Berlangganan ini, Pelanggan dan XL sepakat terlebih dahulu menyelesaikan nya secara musyawarah untuk mufakat;
- Apabila mufakat tidak tercapai, maka XL dan Pelanggan sepakat untuk menyelesaiakannya dengan memilih domisili hukum yang tetap di Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
PERNYATAAN PADA PETA CAKUPAN NETWORK:
Peta Cakupan Network ini, yang dibuat berdasarkan perhitungan matematis, hanya untuk informasi yang memudahkan pelanggan. Cakupan Network yang tertera dapat berbeda daripada cakupan kenyataan di lapangan. Cakupan kenyataan, kualitas, dan ketersediaan layanan, tergantung pada topografi, kekuatan signal, tahanan dinding bangunan dan perangkat pada lokasi Anda. Informasi yang disediakan di sini, tidak menjamin kualitas layanan. Anda harus selalu menyadari keberlakuan Fair Usage Policy untuk beberapa keadaan tertentu.